Bisnis.com, JAKARTA – Dalam perkembangan baru untuk penyelesaian kasus asuransi jiwa bermasalah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera tengah berjibaku utak-atik aset perseroan untuk pembayaran klaim.
Berita tentang asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.
Berikut ini highlight Bisnisindonesia.id, Selasa (7/3/2023):
1. Adu Utak Atik Asuransi Jiwasraya & Bumiputera Penuhi Klaim
Pada kasus Jiwasraya, Kejaksanaan Agung menyerahkan aset kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan, hasil daripada sitaan Kejaksaan Agung telah mencapai Rp3,1 triliun. Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian BUMN, Senin (6/3/2023). Dengan begitu, lanjut Erick, masih ada sisa aset yang masih dalam proses mencapai Rp1,4 triliun tahun ini.
Dia mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya dapat segera terselesaikan atau tidak tertunda karena hal yang bersifat administratif. “Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan penyitaan aset, seperti surat berharga, dan lain-lain yang ini bisa membantu penyelesaian jiwasraya,” katanya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, langkah kali ini sebagai komitmen untuk menyelesaikan kasus atau membantu ‘bersih-bersih’ BUMN. Termasuk penyelesaian aset-aset Jiwasraya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN juga menyatakan akan meminta tambahan modal negara (PMN) untuk Jiwasraya senilai Rp3 triliun. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penyertaan modal tersebut dilakukan lantaran Jiwasraya mengalami kendala pendanaan. Langkah itu dilakukan untuk merampungkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Rayuan Waskita (WSKT) Tak Mempan Dongkrak Harga Saham
Perolehan kontrak baru bernilai jumbo dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tampaknya belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap emiten ini, setelah terindikasi kesulitan melunasi bunga dan pokok surat utangnya.
Hari ini, Senin (6/3/2023), saham emiten berkode WSKT ini kembali anjlok hingga level auto rejection bawah (ARB), atau turun 6,79 persen ke level Rp302. Ini adalah ARB kedua berturut-turut setelah saham perseroan kembali diperdagangkan sejak Jumat (3/3/2023) pekan lalu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham, obligasi, dan sukuk WSKT selama 11 hari setelah anggota kelompok emiten BUMN Karya tersebut melaporkan kesepakatan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga pada sejumlah surat utangnya pada Kamis (16/2/2023).
Suspensi dibuka setelah pada Kamis (2/3/2023) pekan lalu perseroan menerbitkan Laporan Informasi atau Fakta Material Proses Persidangan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di laman resmi BEI.
Perseroan mengungkapkan bahwa proses persidangan PKPU telah digelar pada 28 Februari 2023. PKPU dimohonkan oleh PT Megah Baja Bangun Semesta. Agenda awal sidang ini adalah pengecekan identitas dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU.
3. Nasib Ekspor Batu Bara RI Tertolong Sikap China
Industri batu bara Indonesia agaknya dapat bernapas lega seiring dengan sikap China akan mempertahankan penggunaan emas hitam di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Sinyal permintaan batu bara dari China akan terus menguat meski negara itu sedang memperbesar penggunaan energi bersih. Kondisi ini memberi angin segar pula bagi pertambangan di Tanah Air di tengah pelemahan harga di pasar ekspor.
Perdana Menteri Li Keqiang dalam sebuah pidato baru-baru ini menyoroti peran batu bara dalam memastikan pasokan energi dan menjaga harga domestik pada tingkat yang relatif rendah tahun lalu meskipun terjadi inflasi global.
Dukungan untuk batu bara ini diklaim tidak akan datang dengan mengorbankan energi bersih. Pemerintahan Xi Jinping bahkan tengah menggodok megaproyek energi terbarukan, penyimpanan listrik, dan prioritas peningkatan jaringan listrik untuk 2023.
Memang, China melakukan pendekatan berbeda dalam transisi energi. Beijing berupaya mencapai puncak emisi karbon pada 2030 dan menghilangkannya pada 2060. Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, batu bara akan terus menjadi tumpuan sebagai bahan bakar energi.
Tak pelak, Pidato Li seperti menyuntikkan katalis positif pada batu bara yang meredup sejak pertengahan Desember karena musim dingin yang lebih hangat di Eropa dan Amerika Serikat serta ketidakpastian pemulihan ekonomi China melemahkan permintaan.
4. Isu Boikot Pajak, Tidak Berpengaruh Tapi Penting Diperhatikan
Musisi dan pencipta lagu sekaligus salah satu pentolan The Beatles George Harison pernah membuat lagu satire bahkan cenderung kasar tentang petugas pajak. Lagu itu menggambarkan banyaknya uang yang dipungut petugas pajak atas jerih payah seseorang yang bekerja keras untuk menghasilkan uang. Kekuasaan dan aturan, membuat orang tak berdaya saat hartanya harus diserahkan kepada petugas pajak.
Begitu kurang lebih lagu Taxman yang dibuat George Harison terkait tingginya tarif pajak di Inggris. Lagu tersebut seakan menunjukkan posisi yang tidak harmonis antara petugas pajak dan wajib pajak
Berbeda dengan situasi yang melatari lahirnya lagu Taxman, kekesalan terhadap anak seorang pegawai pajak yang berlanjut dengan sentimen terhadap sikap pamer petugas pajak belakangan muncul di Indonesia. Hal itu bahkan diiringi munculnya tagar #boikotpajak di media sosial.
Meski ada anggapan bahwa ajakan boikot pajak sebagai emosi sesaat, terdapat hal yang penting diperhatikan lebih jauh. Menurut Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono kasus penganiayaan oleh anak salah satu pegawai Ditjen Pajak dan gaya hidup mewah pejabat negara bisa berdampak jauh.
Hal itu berpotensi mempersulit peningkatan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance masyarakat dalam membayar pajak. Dalam jangka panjang, kondisi itu bahkan bisa menjadi masalah serius bagi penerimaan negara.
Prianto mengingatkan perlunya mengubah paradigma yang menempatkan petugas pajak sebagai cop atau aparat berwenang yang mengawasi gerak-gerik masyarakat, dan wajib pajak sebagai robber atau orang yang melakukan kesalahan.
5. Pengembang Menanti Angin Segar Insentif PPN DTP Kembali Berlaku
Properti hunian komersial rupanya masih membutuhkan angin segar berupa stimulus insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Pasalnya, pada kuartal IV tahun 2022, kondisi penjualan properti residensial mengalami penurunan bila dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dan kuartal III tahun 2022.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV tahun 2022 secara tahunan tumbuh melambat. Hal ini tercermin dari penjualan properti residensial yang tumbuh sebesar 4,54 persen (yoy), lebih rendah dibanding kuartal III tahun 2022 yang sebesar 13,58 persen (yoy).
Perkembangan penjualan pada kuartal IV tahun 2022 yang melambat terutama disebabkan oleh penurunan penjualan tipe rumah menengah yang terkontraksi sebesar -18,88 persen (yoy). Lebih lanjut, penjualan rumah kecil dan besar tercatat tumbuh melambat sebesar 14,44 persen (yoy) dan 17,28 persen (yoy), lebih rendah dari 30,77 persen (yoy) dan 19,73 persen (yoy) pada kuartal III tahun 2022.
Adapun sejumlah hambatan dalam penjualan properti residensial primer dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kenaikan harga bahan bangunan, masalah perizinan/birokrasi, suku bunga KPR, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR dan perpajakan.
Secara kuartalan, penjualan pada kuartal IV tahun 2022 mengalami kontraksi sebesar -7,22 persen (qtq). Kontraksi penjualan rumah secara kuartalan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan pada seluruh tipe rumah, yaitu tipe kecil sebesar -4,55 persen (qtq), tipe menengah sebesar -19,50 persen (qtq), dan tipe besar sebesar -15,77 persen (qtq).
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sepanjang tahun lalu, penjualan properti residensial hanya bertumbuh sebesar 4,8 persen saja. Hal itu dikarenakan kondisi pasar properti residensial baru sembuh. Selain itu, juga dikarenakan insentif pemerintah PPN DTP tak berdampak maksimal karena baru berjalan pada Maret dan selesai di akhir September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel