Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) memilih untuk mengakselerasikan unit usaha syariah (UUS) milik perusahaan melalui berbagai strateg, dibandingkan dengan memisahkannya dari induk atau spin off pada tahun ini.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan pada tahun lalu Bank Jatim menunda spin off UUS mereka lantara menunggu hasil Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
"Kami tunggu regulasinya bagaimana. OJK kemudian sudah keluarkan regulasi bahwa aset UUS untuk menjadi BUS itu mesti 50 persen dari aset induknya. Dengan demikian kami ambil keputusan saat ini akselerasi terlebih dahulu UUS," kata Busrul dalam konferensi pers pada Selasa (7/3/2023).
Saat ini aset UUS Bank Jatim sendiri hanya mencapai Rp3 triliun. Sementara Bank Jatim mempunyai aset hingga Rp103,03 triliun per 31 Desember 2022. "Jadi masih terlalu kecil dibandingkan dengan induk," katanya.
Bank Jatim pun mengakselerasikan UUS agar mampu tumbuh pesat. Bank Jatim misalnya menggaet Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah untuk masuk ke kelompok usaha bank (KUB).
Bank Jatim dan Bank NTB Syariah sendiri telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pembentukan KUB tersebut pada Februari 2023. Busrul memperkirakan pada Juli hingga Agustus penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTB Syariah sudah rampung.
Dengan masuknya Bank NTB Syariah, Bank Jatim bisa berkerja sama terkait produk syariah. "Apalagi kultur Jawa Timur dengan NTB sama terkait religiusitasnya. Jadi ada business matching," katanya.
Bank Jatim pun masih mengincar kerja sama melalui skema KUB dengan BPD lainnya. Setelah bertumbuh secara anorganik, Bank Jatim tidak menutup kemungkinan UUS-nya akan menjadi BUS.
Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam UU PPSK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.
OJK sendiri saat ini tengah menggodok regulasi turunan tersebut sesuai dengan amanat UU PPSK. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan nantinya regulasi tersebut akan mengatur kriteria dan syarat penyelenggaraan aksi spin off yang akan dilakukan sejumlah perbankan ke depan.
"Di sektor perbankan, kriteria dan syarat spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi yang optimal yang berpegang dalam prinsip syariah," jelasnya.
Dalam rangka penguatan kelembagaan industri perbankan syariah, OJK juga akan mengatur penguatan kepengurusan serta infrastruktur pendukung berupa permodalan hingga penyususnan rencana strategi pengembangan UUS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel