Menghitung Tarif Pajak UMKM, Pelaku Bisnis Online Wajib Tahu!

Bisnis.com,07 Mar 2023, 10:40 WIB
Penulis: Arlina Laras
Menghitung Tarif Pajak UMKM/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku UMKM online didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kini jadi syarat perusahaan e-commerce jika ingin membesarkan target pasarnya di platform online.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI Tina Talisa menjelaskan dengan NIB, pemilik bisnis online punya kepemilikan atas legalitas usaha.

Maka, katanya, bisnis yang dikembangkan bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan bisa mengakses berbagai sumber permodalan.

“Pelaku usaha itu kalau disuruh mendaftar NIB biasanya takut jika dipungut pajak. Tenang saja, itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki,” ujarnya dalam Konferensi Pers ‘Hari Perempuan Sedunia’, Senin (6/3/2023). 

Tina menjelaskan, UMKM yang wajib dikenakan pajak hanya yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun, di mana PPh final UMKM hanya sebesar 0,5 persen. 

“Jadi, misal temen-temen omzet 30 juta perbulan, berarti satu tahun bisa Rp360 juta, itu berarti belum kena pajak,” ujarnya. 

Dirinya menambahkan, nilai yang dikenakan pajak itu merupakan merupakan nilai yang lebih. 

“Kita ilustrasikan lagi ya. Misal, pelaku UMKM sebulan punya omzet Rp50 juta, setahun Rp600 juta. Jadi, yang kena pajak Rp500 juta kurang Rp600 juta, ya hasilnya Rp100 juta. Lalu Rp100 juta diambil 0,5 persennya. Berarti, cuma Rp500.000 kemudian dibagi 12 bulan, artinya hanya Rp40.000 per bulan,” ungkap Tina. 

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap.

“Saat ini sudah sangat mudah, pelaku usaha terutama ibu-ibu yang notabene sudah tua hanya butuh NIK dan nomor ponsel yang terhubung WhatsApp saja,” tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Regional) Tokopedia Rizky Juanita Azuz mengatakan, NIB saat ini dibutuhkan para seller untuk bisa menaikkan kredibilitas tokonya. 

“Bagi pebisnis yang ingin naik status tokonya, maka harus memiliki NIB. Misal di awal, status tokonya adalah Power Merchant, kalau ingin naik jadi Official Store, di mana bisa menjaring lebih banyak pelanggan ya harus memiliki NIB," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini