Ingin Didengar Jokowi, Nasabah AJB Bumiputera 1912 Bakal Demo di Patung Kuda

Bisnis.com,08 Mar 2023, 04:50 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA-- Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru akan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). Mereka sebelumnya menggelar aksi pada 28 Februari kemarin di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan.

Ketua Tim Biru Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Wayan Dewi mengatakan para nasabah kali ini memilih kawasan dekat Istana Negara. Mereka ingin tuntutan mereka didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kami berharap melalui aksi ini, Presiden Jokowi dan segenap jajarannya dapat mendengarkan suara hati kami sebagai nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912," kata Dewi dalam keterangan resminya, Rabu (8/3/2023). 

Dewi mengatakan pihaknya berharap Presiden Jokowi membantu nasabah dan meminta pihak AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan polis secara penuh tanpa Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) hingga 50 persen. 

Adapun tuntutan nasabahnya, pertama menolak keras kebijakan PNM klaim pemegang polis. Kedua, menuntut pencairan klaim polis dibayarkan segera secara penuh 100 persen tanpa potongan.

Di sisi lain, pendiri dan penasehat Tim Biru Fien mengatakan bahwa sebagian nasabah sudah habis kontrak sehingga tidak bisa disebut anggota. Dia pun menilai bahwa para nasabah berhak mendapatkan nilai klaim dan manfaat secara utuh. 

"Pemegang polis yang sudah berakhir masa kontraknya adalah bukan anggota AJB Bumiputera 1912 lagi dan tidak seharusnya menanggung kerugian yang dialami AJB Bumiputera 1912," katanya. 

Dia menyinggung terkait keanggotaan AJB Bumiputera 1912 yang tertuanh dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Pasal 56 ayat 3 yang berbunyi: Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:

a) anggota meninggal dunia;

b) anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) 

bulan secara berturut-turut; atau

c) keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini