Tok! OJK Resmi Batalkan Surat Tanda Terdaftar di 3 Akuntan Publik, Ada KAP Crowe Indonesia

Bisnis.com,08 Mar 2023, 11:39 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Akuntan publik biasanya memberikan nasihat kepada korporasi dan pebisnis./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan sanksi berupa surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar di OJK pada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan jasa audit atas laporan keuangan tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dari 2014 – 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan bahwa pembatalan surat tanda terdaftar di OJK tersebut diberikan kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, Akuntan Publik Jenly Hendrawan, serta KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo, dan Rekan.

Ketiga keputusan tersebut masing-masing tertuang melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Berikut adalah daftar nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang diberikan pembatalan surat tanda terdaftar oleh OJK:

1. KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan

OJK melalui Surat Keputusan DK OJK Nomor KEP-4/NB.1/2023 pada Jumat (24/2/2023) membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik Nomor STTD.KAP-00036/PM.22/2017 tanggal 18 Oktober 2017 atas nama KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

Lebih lanjut, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan wajib menyelesaikan kontrak jasa audit untuk laporan keuangan tahunan tahun 2022 paling lama 31 Mei 2023.

"Sejak tanggal ditetapkannya Keputusan DK OJK ini, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dilarang menerima penugasan baru di sektor jasa keuangan," jelasnya.

2. Akuntan Publik Jenly Hendrawan

Selain itu, OJK juga menerbitkan Keputusan DK OJK terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik yaitu Keputusan Nomor: KEP-3/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK atas nama Jenly Hendrawan.

"Dengan dibatalkannya Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK, Sdr. Jenly Hendrawan tidak dapat lagi melakukan kegiatan sebagai Akuntan Publik di sektor jasa keuangan," ungkapnya.

Namun, Ihsanuddin menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan Jenly Hendrawan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK sebagai Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK.

Keputusan Dewan Komisioner OJK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 24 Februari 2023.

3. Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman

Terakhir, regulator juga menerbitkan Keputusan DK OJK terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik, yaitu Keputusan Nomor: KEP-5/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik atas nama Nunu Nurdiyaman.

"Nunu Nurdiyaman tidak dapat lagi melakukan kegiatan sebagai Akuntan Publik di sektor jasa keuangan," terangnya.

Adapun, keputusan pembatalan surat terdaftar terhadap Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman ini berlaku sejak 28 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini