Tiga Alasan Bisnis Pakaian Bekas Jadi Masalah

Bisnis.com,08 Mar 2023, 15:10 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Bisnis jual baju bekas impor atau disebut thrifting belakangan sedang hangat dibicarakan.

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan usul untuk melarang kegiatan jual beli tersebut, lantaran dianggap berpengaruh pada laju pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Soekanto Sairuki menilai terdapat tiga hal yang menjadikan bisnis pakaian tersebut patut dihentikan.

Pertama, yaitu pengaruh terhadap penerimaan pendapatan negara atau pajak. Soekanto mengatakan bahwa bisnis thrift itu merupakan usaha yang tidak melewati pelabuhan secara resmi.

"Artinya dari sisi penerimaan negara pajaknya ga masuk negara," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Selain itu dari sisi kesehatan, pakaian bekas yang dijual kembali ini masih patut dipertanyakan kembali.

"Dan terakhir, itu pakaian belum tentu semua terjual dan dipakai, tentu bisa berpengaruh pada lingkungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Soekanto menambahkan bahwa tingginya tingkat impor pakaian bekas ini juga masih sejalan dengan mindset masyarakat kita yang gemar pada pakaian branded.

Hal itu, kata dia, menyebabkan banyak UMKM lokal di bidang pakaian lebih sulit untuk survive.

Namun, dia juga menegaskan bahwa pelarangan impor tersebut tetap harus memikirkan para pedagang yang selama ini menggeluti bisnis tersebut.

"Masyarakat kita kan gila branded, Tapi para pedagang juga harus makan, jadi kalau pun harus dihilangkan ya harus diberi solusi mereka dagangnya apa," sambung Soekanto.

Dia menilai untuk mempertahankan bisnis pakaian bekas impor tersebut, dan tetap memperhatikan dari sisi pendapatan negara dan lingkungan, pemerintah bisa melakukan melalui pembentukan suatu lembaga.

"Kecuali memang ada lembaga yang menjamin tentang tiga hal tadi, artinya pemerintah harus menentukan mana yang layak diimpor, item-itemnya," tutupnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini