Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret kemarin. Pembayaran klaim polis tersebut dilakukan kepada 7.805 polis asuransi perorangan.
AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayarkan klaim polis yang tertunda pada 13 Maret mendatang. Masih diketahui pasti berapa banyak yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu.
Lalu bagaimana cara nasabah dapat mencairkan klaim manfaat setelah aturan PNM?
Mengutip Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023 yang disahkan oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim bisa datang ke kantor cabang Bumiputera untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim PNM. Nantinya surat perlu dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga (KK) dan copy buku tabungan.
Kemudian, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis. Lalu, apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.
“Pemegang Polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan approval/persetujuan dari Kepala Cabang dan telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda,” tertulis dalam SK.
Adapun penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda rinciannya sebagai berikut.
1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan
Jenis Klaim
- Meninggal: PNM 20 persen
- Habis Kontrak: PNM 50 persen
- Penenusan: PNM 50 persen
- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen
2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan
Jenis Klaim
Meninggal: PNM 20 persen
Habis Kontrak: PNM 50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen
3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
Meninggal: PNM20 persen
Habis Kontrak: PNM50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen
4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)
Asuransi Jiwa Perorangan
Status
Inforce:
Tunggal/Sekaligus: 42,5persen
Reguler: 50 persen
BPK: 50 persen
BPM: 50 persen
BPO:
>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen
Asuransi Jiwa Kumpulan
Kelompok Produk
AJK:0 persen
Non AJK: 50 persen
PKK
– BUMN: 50 persen
– Non BUMN: 40 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel