Lengkap! Daftar Petinggi Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Bisnis.com,09 Mar 2023, 19:59 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Isu rangkap jabatan pejabat negara semakin menjadi perhatian seiring adanya sorotan soal kekayaan tidak wajar dari sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Pasalnya, rangkap jabatan membuat petinggi negara itu bisa mendapatkan 'penghasilan tambahan' selain gaji dan tunjangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat bahwa dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Mereka menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak usahanya.

Berdasarkan Pasal 17a Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Jika melihat Undang-undang (UU) No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pasal 6 mengatur bahwa fungsi komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Fungsi yang sama juga dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Komisaris dan Dewan Pengawasan juga diatur sesuai UU untuk mematuhi anggaran dasar BUMN serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Pada pasal 27, ayat (1) menerangkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah, melalui Menteri BUMN, berhak mengangkat dan memberhentikan Komisaris. Beberapa aturan yang tertuang dalam UU BUMN mengenai Komisaris juga meliputi pertimbangan komposisi, batas masa jabatan, dan lain-lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rangkap jabatan para pejabat negara, termasuk di Kemenkeu, merupakan hal yang lumrah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? karena UU Keuangan Negara, UU BUMN, mengamanatkan itu," ujar Prastowo usai konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Prastowo sendiri saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Dia bersama sejumlah Staf Khusus Menkeu tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris.

Rangkap jabatan terjadi di jajaran Eselon I Kementerian Keuangan. Misalnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara—yang melaporkan harta kekayaan terbanyak dari Eselon I Kemenkeu lainnya—menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Daftar pejabat atau Eselon I Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan

Daftar Staf Ahli Menteri Keuangan yang rangkap jabatan

Daftar Staf Khusus Menteri Keuangan yang rangkap jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini