Konten Premium

Bisakah Pemilu 2024 Ditunda?

Bisnis.com,10 Mar 2023, 11:48 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersama anggota KPU Mochammad Afifudin mengikuti Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 lewat putusan perkara perdata. Banyak pihak heran, bagaimana bisa?

PN Jakpus menjatuhkan vonis itu setelah menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan, karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.]

Akibatnya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini