Terungkap! Alasan OJK Sanksi Akuntan Publik KAP Wanaartha Life

Bisnis.com,10 Mar 2023, 07:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan alasan di balik pemberian sanksi berupa surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar kepada dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan tahunan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

Rinciannya, yaitu untuk Akuntan Publik atas nama Nunu Nurdiyaman, serta Akuntan Publik atas nama Jenly Hendrawan. Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan atau Crowe Indonesia yang merupakan bagian dari anggota dari Crowe Horwath International.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP- 3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

“Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan tahunan Wanaartha Life dari tahun 2014 - 2019,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/3/2023).

Aman menjelaskan bahwa sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Sementara itu, kata Aman, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di sektor jasa keuangan, yakni sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.

“Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris [Wanaartha Life],” jelasnya.

OJK menilai hal tersebut membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan Wanaartha Life masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk Wanaartha Life yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.

Selanjutnya, dengan merujuk surat keputusan OJK, maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023.

Kemudian, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.

Selain itu, lanjut OJK, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas laporan keuangan tahunan tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini