Ini Fungsi SPT Tahunan, Batas Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2023!

Bisnis.com,10 Mar 2023, 12:58 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan perlu memahami fungsi dari kegiatan yang menjadi rutinitas tahunan bagi Wajib Pajak (WP). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap tahunnya memberi batas waktu pelaporan pajak bagi orang pribadi hingga 31 Maret 2023, sementara untuk badan hingga 30 April 2023. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. 

“Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang,” bunyi beleid tersebut. 

Selain pelaporan, wajib pajak harus melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri ataupun melalui pemotongan oleh pihak lain seperti pemberi kerja. 

SPT juga menjadi sarana untuk melaporkan tentang penghasilan yang merupakan objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. 

Sementara bagi pengusaha kena pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) yang sebenarnya terutang. 

Pengusaha juga melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran danpembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak. 

Sebelum melakukan pelaporan SPT WP Orang Pribadi, masing-masing harus menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja untuk Penghasilan Pasal 21. 

Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.

Berikut cara lapor SPT Tahunan secara daring 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini