Shopee Pecat Karyawan, Apa Saja Pesangon yang Diberikan?

Bisnis.com,10 Mar 2023, 04:06 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz Fitra
Shopee PHK karyawan untuk melakukan efisiensi/Focus Taiwan

Bisnis.com, JAKARTA - Shopee, unit usaha dari SEA Group dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)  lagi di indonesia. 

Juru Bicara Shopee Indonesia mengatakan Shopee melakukan langkah penyesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini. Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.

Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji dan bagi karyawan Muslim tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," ujar Juru Bicara kepada Bisnis,Kamis (9/3/2023)

Shopee pun memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kami kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra kami.

Adapun, pada tahun lalu, Shopee telah memangkas sekitar 7.000 pekerjaan sejak Juni 2022, atau sekitar 10 persen dari total karyawannya. Perusahaan tengah berjuang untuk mengurangi kerugian yang membengkak. 

Menurut orang-orang yang mengetahui masalah layoff di Shopee, gelombang PHK dari peritel online ini telah membuatnya  kehilangan hampir 90 persen kapitalisasi pasarnya sejak posisi puncak tahun lalu karena pertanyaan tentang prospek menghasilkan uang di era kenaikan suku bunga dan persaingan yang semakin ketat.

Sea Ltd. telah memangkas karyawan, menutup operasi e-commerce di beberapa pasar Eropa dan Amerika Latin dan mengatakan akan mengurangi biaya untuk mengatasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini
'