GOTO PHK Massal Lagi! Ini Detail Pesangon yang Diterima Karyawan

Bisnis.com,10 Mar 2023, 15:35 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Pengemudi ojek online (ojol) menunjukan logo GoTo di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap karyawannya. Kali ini sebanyak 600 karyawan dirumahkan sebagai langkah efisiensi perusahaan.

Pengumuman PHK massal tersebut dilakukan oleh manajemen pada sore hari ini, Jumat (10/3/2023), melalui Town Hall meeting. PHK massal dilakukan sebagai langkah efisiensi lanjutan manajemen yang telah dimulai pada akhir tahun lalu. 

Untuk diketahui, pada 18 November 2022, GOTO melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Jumlah karyawan yang kena PHK mencapai 12 persen dari total 9.630 karyawan atau setara dengan 1.300 karyawan.

Goto Group Corporate Secretary, Koesoemohadiani, mengatakan bahwa karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi.

"Di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mencakup dukungan finansial, karier, dan kesejahteraan," kata Koesoemohadiani dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, karyawan yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang, bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Manajemen memastikan bahwa kebijakan PHK ini tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen, mitra pengemudi maupun pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini
'