Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp28,98 Miliar

Bisnis.com,11 Mar 2023, 03:00 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamrti

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digulirkan sejak 1 Februari 2023 lalu.

Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp28,98 miliar, sedangkan total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp78,18 miliar.

"Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau masih akan berlangsung 31 Mei 2023 mendatang," ungkapnya Jumat (10/3/2023).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.

Dia mengakui di sisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan nya tidak menjadi kendaraan bodong.

Menurutnya saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi. Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Kesempatan yang kami berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan. Makanya kami ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini