Bisnis.com, JAKARTA — Produk asuransi berbentuk unit-linked dengan aturan terbaru akan mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Nantinya, setiap perusahaan asuransi yang memasarkan unit-linked telah diharuskan melakukan registrasi ulang hingga 14 Februari 2023. Adapun saat ini, produk unit-linked tengah ditinjau kembali dan dapat mulai efektif dipasarkan mulai 14 Maret 2023.
Merujuk SEOJK PAYDI, definisi dari PAYDI sendiri adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
“Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI, dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI,” demikian dikutip dari SEOJK PAYDI pada Sabtu (11/3/2023).
Selain itu, perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI juga harus memenuhi ketentuan permodalan, yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.
Di dalam SEOJK PAYDI ini juga mengatur desain produk PAYDI, mulai dari kriteria PAYDI, nilai uang pertanggungan asuransi atau nilai manfaat asuransi syariah atas risiko kematian, nilai tunai, ketentuan polis asuransi untuk PAYDI, hingga fitur tambahan pada PAYDI.
Untuk kriteria PAYDI misalnya, OJK menyampaikan PAYDI harus memenuhi memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi.
“PAYDI juga harus memiliki masa pertanggungan tertentu dan memiliki strategi investasi yang spesifik,” sambungnya.
OJK juga mengatur pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI yang mencakup ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas, kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi, pelaksanaan strategi investasi, kesesuaian penempatan investasi, penghitungan NAB, rincian biaya-biaya, pencatatan dan pembukuan, dan penggunaan layanan kustodian.
Sebelumnya, OJK menyatakan pengetatan ditempuh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa sehingga dapat mengerek naik kinerjanya.
OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyesuaikan produk unit-linked melalui Surat Edaran (SE) OJK No. 5/2022 tentang PAYDI. Setiap perusahaan asuransi yang memasarkan unit-linked harus melakukan registrasi ulang hingga 14 Februari 2023. Saat ini, produk-produk tersebut tengah ditinjau kembali dan dapat efektif dipasarkan mulai 14 Maret 2023.
“Isinya di dalam unit-linked sekarang menjadi lebih ketat, tetapi bukan berarti akan selamanya seperti itu,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Balikpapan, Jumat (3/3).
Dia melanjutkan, pengetatan terhadap PAYDI akan berkaitan pula dengan dinamika pasar modal yang menjadi wadah perusahaan asuransi dalam berinvestasi. Namun, perhatian OJK saat ini adalah perlindungan konsumen mengingat literasi konsumen terhadap produk unit-linked yang belum mumpuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel