Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan telah mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
“Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin,” kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).
Dengan demikian, Tongam menyampaikan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.
Selanjutnya, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online (pinjol) untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan, yakni dengan mengecek melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
“SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel