Berlaku 11 Maret, Ini Ketentuan Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras Terbaru

Bisnis.com,12 Mar 2023, 13:02 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. 

Aturan tersebut mulai berlaku 11 Maret 2023 sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.

Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian cadangan beras pemerintah (CBP). Untuk gabah kering panen (GKP) di petani dipatok Rp5.000 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, dan beras di gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.

“Dalam pelaksanaan fleksibilitas pembelian harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (12/3/2023).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menuturkan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini. Pasalnya, pemerintah tak ingin harga gabah atau beras di tingkat petani jatuh saat panen raya berlangsung.

“Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” jelas Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

Langkah yang diambil Bapanas untuk mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023). Kala itu, Jokowi menyebut harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas.

Adapun, kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres tersebut, Bapanas memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini