BPOM Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Banyuwangi, Sita Barang Bukti Rp1,4 Miliar

Bisnis.com,13 Mar 2023, 19:47 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Ilustrasi contoh obat tradisional dan kosmetik yang diamankan oleh BBPOM/Bisnis-Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah satu pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (9/3/2023). Penindakan dilakukan setelah BPOM menerima laporan bahwa pabrik obat tradisional yang terletak di Dusun Krajan, Kecamatan Muncar itu merupakan fasilitas ilegal atau fasilitas yang tidak diawasi secara formal oleh BPOM.  

Penny mengatakan pabrik obat tradisional ilegal itu, telah terbukti memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti fenilbutazon, dexamethasone dan paracetamol.

Adapun, produk obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu itu telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatra Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah. 

Dari pabrik tersebut, BPOM telah mengamankan barang bukti berupa produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.

Kemudian, seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta.

BKO sendiri merupakan salah satu bahan yang sebenarnya tidak boleh dicampur dalam berbagai sediaan obat tradisional. Hal ini sesuai dengan persyaratan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). 

Lebih lanjut, Penny melaporkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan meminta keterangan ahli untuk selanjutnya melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka dalam kasus pabrik obat tradisional ilegal ini. 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mereka terancam hukum maksimum 10 tahun penjara dan denda maksimum sebesar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini