Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Batch II Dilakukan Hari Ini (13/3), Cek Rekening!

Bisnis.com,13 Mar 2023, 08:54 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pencairan klaim batch kedua pada hari ini Senin, 13 Maret 2023 untuk klaim yang tertunda.

Nasabah AJB Bumiputera yang klaimnya dibayarkan pada hari ini adalah pemegang polis yang menyetujui pemotongan nilai manfaat (PNM) sebesar 50 persen. Penurunan nilai manfaat polis ini sesuai dengan pernyataan tidak keberatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan per 10 Februari 2023.

Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan mengatakan nasabah yang saat ini dibayarkan klaimnya telah menyetujui pemotongan nilai manfaat sebesar 50 persen.

Nasabah yang belum mengajukan persetujuan PNM, Bagus mendorong untuk mendatangi kantor cabang terdekat dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Adapun berkas tersebut di antaranya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), materai Rp10.000, dan surat persetujuan PNM.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan.

Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. "Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas," kata Irvandi dalam keterangan resminya pekan lalu.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya.

Irvandi menjelaskan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK perusahaan yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini