Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan proses pencairan klaim tertunda milik pemegang polis AJB Bumiputera 1912 terus berjalan.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan bahwa kali ini perusahaan yang berdiri sejak 111 tahun lalu itu mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar.
“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangan resmi, Senin (13/3/2023).
Irvandi menjelaskan bahwa pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta. “Proses pencairan berjalan lancar di tiap kantor cabang Bumiputera,” katanya.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di samping itu, perusahaan berbentuk mutual itu juga melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Sementara itu, pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan menyampaikan PNM merupakan satu-satunya jalan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh. Adapun, PMN ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK.
“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [UU PPSK] dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis,” tuturnya.
Bagus menjelaskan bahwa pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana yang diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap, yakni dengan skema 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel