Bisnis.com, JAKARTA — Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan sebutan unit-linked akan mulai efektif dipasarkan besok, Selasa (14/3/2023).
Hal tersebut sebagaimana titah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Terkait dengan peraturan dari OJK untuk produk unit-linked, perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menilai setiap perusahaan asuransi jiwa sudah mengembangkan dan memiliki strategi adaptasi masing-masing terhadap produk yang dipasarkan.