Lapor SPT Tahunan Hampir Deadline, Simak Permintaan Presiden Jokowi

Bisnis.com,13 Mar 2023, 14:37 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Presiden Jokowi saat melakukan melaporkan SPT Tahunan di KPP Pajak Surakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Aris Wasita

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kunjungannya pekan lalu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pekan lalu mengingatkan wajib pajak untuk patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sampai dengan 9 Maret 2023, tercatat sudah ada 6,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. 

Jokowi mengingatkan deadline bagi seluruh wajib pajak (WP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023 bagi orang pribadi, dan akhir April untuk wajib pajak badan atau korporasi. 

Dia mengatakan bahwa kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara. 

“Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” ujarnya dikutip pada Senin (13/3/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi mengaku kaget karena masih banyak wajib pajak yang mengantre di Kantor Pajak Surakarta untuk melaporkan SPT. Padahal, pelaporan sudah bisa dilakukan secara daring atau e-filing dari rumah. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa secara nasional penerimaan SPT Tahunan telah mencapai 6,6 juta per 9 Maret 2023. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang membukukan pelaporan 5,6 juta SPT. 

“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” tutur Jokowi. 

Sebagai informasi, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id pada 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini