Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online, Gak Usah ke Kantor Pajak!

Bisnis.com,13 Mar 2023, 12:09 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget lantaran masih banyak wajib pajak yang mengantre di kantor pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Padahal, pelaporan sudah bisa dilakukan secara daring atau melalui e-filing secara online via DJP Online. 

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada pekan lalu. Dalam kunjungannya, Jokowi juga sempat menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya pada 6 Maret 2023.

Nih, sudah [menyampaikan SPT Tahunan],” ujar Jokowi dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dikutip Senin (13/3/2023).

Secara nasional penerimaan SPT Tahunan telah mencapai 6,6 juta per 9 Maret 2023. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang membukukan pelaporan 5,6 juta SPT.

“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” tutur Jokowi.

Sebagai informasi, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan 

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. 

Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.

Cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini