Denger Nih! OJK Soroti Debt Collector hingga Agen Asuransi

Bisnis.com,14 Mar 2023, 14:26 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan. JIBI/Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus debt collector yang belum lama ini terjadi saat melakukan penagihan utang konsumen.

Tak ketinggalan, agen asuransi nakal hingga investasi yang menawarkan return atau imbal hasil yang tidak masuk akal juga menjadi sorotan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa semua kasus yang terjadi di industri jasa keuangan berkaitan dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau pengawasan market conduct.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menilai, dengan diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ada sesuatu yang baru untuk memberikan sosialisasi, yaitu pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan sudah masuk ke ranah UU atau pengawasan market conduct.

Kiki menyebut bahwa mayoritas kasus pengaduan konsumen yang terjadi di lingkup industri jasa keuangan adalah akibat dari conduct.

“Misalnya, investasi menawarkan return yang jauh besar dari kenyataannya, itu masalah conduct. Masalah debt collector yang tidak manusiawi, itu juga masalah conduct. Asuransi banyak kasus karena agen, itu juga masalah conduct,” kata Kiki acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Hotel Grand Hyatt, Selasa (14/3/2023).

Oleh karena itu, OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.

Kiki menuturkan bahwa penerapan pelindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.

Adapun, pengawasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian product life cycle.

Rinciannya, mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan kepelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.

Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI unit-linked meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi bagaimana sebuah produk selalu memenuhi kaidah ketentuan pelindungan konsumen dan produk yang akan kita awasi, baik itu mulai dari desain, penyediaan informasi, hingga penyampaian informasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini