Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penguatan pengawasan di perlindungan konsumen dan masyarakat (market conduct) dapat menekan kasus yang marak terjadi di industri jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penawaran berkedok investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya melalui pengawasan perilaku pasar (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“[Dampak dengan adanya market conduct] bagus sekali, supaya kasus-kasus ini [pinjol ilegal, agen asuransi, penawaran berkedok investasi] tidak semakin sering terjadi di masyarakat,” kata wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui usai acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Hotel Grand Hyatt, Selasa (14/3/2023).
Kiki mengatakan bahwa dengan adanya UU PPSK, maka kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan akan mendapatkan hukuman yang berat, yakni pidana penjara dan hukuman denda sampai dengan Rp1 triliun.
Adapun dalam melakukan perlindungan konsumen, Kiki menyampaikan bahwa OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance. “Jika konsumen terlindungi dengan baik, maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” terangnya.
Senada, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menuturkan bahwa masyarakat akan semakin terlindungi dengan adanya penguatan market conduct. Sebab, oknum-oknum yang menawarkan produk yang tidak sesuai dengan karakteristik produk bakal dikenakan sanksi.
“Sales yang menawarkan produk yang tidak sesuai dengan karaketristik atau fitur [produk], itu akan kita kenakan [sanksi]. Kami melindungi konsumen dan masyarakat,” jelas Sarjito.
Berdasarkan UU PPSK Pasal 1 angka 41, dijelaskan bahwa pengawasan perilaku pasar (market conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel