Pemerintah Tetapkan HET Gabah dan Beras Berdasarkan Zonasi, Ini Perinciannya

Bisnis.com,15 Mar 2023, 20:09 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pemerintah Tetapkan HET Gabah dan Beras Berdasarkan Zonasi, Ini Perinciannya. Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET terbaru untuk gabah dan beras berdasarkan zonasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800,” kata Arief, Rabu (15/3/2023).

Adapun Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Lalu, Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

“Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ujarnya.

Selain HET, Bapanas juga menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk komoditas beras. 

Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg. Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 per kg dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.

“Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” jelasnya.

Sebelumnya, harga gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp6.200 per kg. Lalu, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, dan beras di gudang Perum Bulog di Rp9.950 per kg. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah yang berlaku pada 11 Maret lalu.

Adapun SK tersebut berlaku sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini