Kejagung Segera Gelar Perkara Usai Periksa Johnny Plate

Bisnis.com,15 Mar 2023, 16:47 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan sambutan saat acara penandatanganan kerja sama pembangunan satelit Satria di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyiapkan gelar perkara usai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan setelah pemeriksaan kepada Menkominfo Johnny G Plate.

“Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi juga menambahkan bahwa gelar perkara nantinya akan mencakup keseluruhan perkara dari kasus BTS Kominfo.

Tidak sampai situ, Kuntadi menuturkan bahwa gelar perkara nantinya juga termasuk mengetahui posisi Johnny Plate (JP) dalam kasus ini.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Kejagung juga sudah mengecek beberapa lokasi dari tower BTS ini dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada Kejagung.

Kuntadi membeberkan beberapa lokasi yang pihak Kejagung melakukan pengecekan diantaranya, ada Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Maluku, Sulawesi, dan ada beberapa daerah lainnya.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini pihak Kejagung menanyakan 26 pertanyaan kepada Johnny G Plate terkait BTS Kominfo. 

“Kami telah memberikan 26 pertanyaan kepda beliau dan dijawab dengan baik,” kata Kuntadi di Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini