Konsumsi Masyarakat Naik, Pemda Raup Berkah Pajak

Bisnis.com,15 Mar 2023, 00:30 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA — Meningkatnya konsumsi masyarakat membuat penerimaan pajak daerah dari berbagai aktivitas konsumtif melesat pada awal 2023. Hal itu pun menjadi sinyal pemulihan ekonomi yang baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada Januari—Februari 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp25,85 triliun. Jumlah itu tumbuh 9,7 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp23,57 triliun.

Menurut Sri Mulyani, salah satu motor utama pertumbuhan pajak daerah adalah penerimaan dari berbagai aktivitas konsumsi. Dia menilai bahwa kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah tumbuh dengan baik sehingga konsumsinya meningkat.

Kenaikan tertinggi terjadi pada penerimaan pajak hiburan, yang pada Februari 2023 mencapai Rp306,07 miliar atau tumbuh 61,5 persen (YoY). Penerimaan daerah dari pajak hotel senilai Rp1,18 triliun tercatat naik Rp46,1 persen (YoY).

Penerimaan daerah tertinggi atas aktivitas konsumtif adalah dari pajak restoran, yang pada Januari—Februari 2023 mencapai Rp1,97 triliun atau naik 24,3 persen (YoY). Lalu, pajak parkir senilai Rp180,3 miliar tumbuh 12,3 persen (YoY).

Sepanjang Januari—Februari 2023, penerimaan dari keempat pos itu mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 14 persen dari total pajak daerah.

"Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan yang sifatnya hiburan, yang menghasilkan pendapatan pajak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (15/3/2023) di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Secara porsi, penerimaan terbesar daerah masih berasal dari pajak kendaraan bermotor, yang pada Januari—Februari 2023 senilai Rp7,35 triliun atau sekitar 28,4 persen dari total pajak daerah. Pajak kendaraan bermotor pada dua bulan pertama 2023 tercatat naik 6,3 persen (YoY).

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang menjadi hak pemda terkumpul Rp3,6 triliun pada Januari—Februari 2023, tumbuh 8,6 persen (YoY). Naiknya pajak kendaraan bermotor dan bahan bakarnya menunjukkan adanya penambahan penggunaan kendaraan, maupun kenaikan pembelian kendaraan atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini