Bansos 2023 Cair, Begini Cara Dapat Bantuan Rp3 Juta per Orang Lewat Cekbansos Kemensos

Bisnis.com,15 Mar 2023, 14:43 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, SOLO - Bansos PKH akan kembali segera dicairkan pada bulan Maret 2023 ini. Kalau kamu belum terdaftar, cek tutorial berikut untuk melakukan pendaftaran.

Tak dapat dipungkiri jika salah satu bantuan yang cukup ditunggu-tunggu adalah bansos PKH. Bagaimana tidak, jenis bansos ini memberikan bantuan hingga Rp3 juta per orang.

Meski demikian, PKH akan diberikan ke dalam beberapa kategori. Dua kategori yang akan mendapat dana besar dari PKH ini adalah ibu hamil dan balita.

Jadi, jika kamu adalah ibu hamil dalam kondisi miskin atau ibu yang memiliki anak dan memang membutuhkan layanan kesehatan dan pendidikan, maka kamu berhak mendaftarkam diri ke program PKH ini.

Jika kamu lolos dan memenuhi syarat, maka kamu akan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta dari pemerintah.

Namun uang bantuan tersebut tak akan dicairkan sekali waktu tapi dalam empat termin dalam setahun. Jadi sekali turun, kamu akan mendapatkan Rp750 ribu untuk menunjang keperluan

Buat kamu, ibu hamil dan punya balita, yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan ini, maka kamu bisa mendaftar dengan cara sebagai berikut:

Cara daftar bansos untuk ibu hamil dan balita:

1. Download aplikasi cek bansos di HP kamu atau klik LINK INI

2. Lakukan registrasi atau buatlah akun di aplikasi tersebut.

3. Lengkapi identitas diri.

4. Masuk di Daftar Usulan.

5. Klik Tambah Usulan.

6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.

7. Bila pendaftaran sudah selesai, maka kamu bisa menunggu proses verifikasi dan validasi.

Yang perlu diperhatikan setelah mendaftar PKH adalah bahwa kamu harus bersabar. Sebab pemerintah akan lebih dahulu melakukan verifikasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini