Bisnis.com, JAKARTA – Dua negara produsen terbesar di dunia untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, yakni Indonesia dan Malaysia, tampak memiliki pendekatan yang berbeda dalam merespons kebijakan Uni Eropa.
Sekadar informasi, kedua negara tersebut saat ini tengah menghadapi peraturan baru yang diterapkan oleh Uni Eropa tahun lalu. Dalam hal ini, blok negara Benua Biru tersebut mewajibkan komoditas perkebunan dan pertanian yang masuk dari negara lain, wajib bebas dari praktik deforestasi.
Aturan tersebut disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Sementara itu, komoditas yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain minyak kelapa sawit dan turunannya, daging sapi, kayu, kopi, coklat, karet serta kedelai.