Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 akan mengubah lanskap bisnis asuransi karena mengubah metode pengakuan pendapatan.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan pelaporan keuangan industri asuransi nantinya seperti perbankan. Dia menggambarkan, di bank uang nasabah yakni tabungan dan hasil usaha dari dikelola oleh bank yakni kredit tercatat terpisah.
"Adapun dari hasil usaha tersebut diakui perbankan adalah untungnya," kata Bern mengandaikan konsep baru dari PSAK 74 di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (16/3/2023).
Saat ini, kata Bern, dalam industri asuransi pencatatan seluruh premi diakui sebagai pendapatan perusahaan. Padahal terdapat premi nasabah yang belum digunakan periode waktunya.
"Kami akan seperti perbankan berapa dihitung pencadangan, di hitung secara benar dan pruden. Nanti ditemukan real income [pendapatan asli]. Pastinya akan ada dampak [nilai premi yang dapat diakui sebagai pendapatan], tapi pada akhirnya akan sehat," jelasnya.
Bern juga memastikan bahwa AAUI memasukkan PSAK 74 dalam prioritas program kerja. Asosiasi akan memastikan kesiapan dari anggota terkait implementasi kebijakan sebelum diterapkan. "Kita berharap semua anggota sudah siap ketika implementasi tersebut [diterapkan]," kata Bern
Bern menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga sudah sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, pelaku usaha sektor keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tidak hanya itu, lanjut Bern, pihaknya juga mendukung penuh program tersebut dengan mengada pelatihan dan sosialisasi. Dia menyebutkan AAUI juga menjadi salah satu anggota dari Steering Committee (SC) implementasi PSAK 74 yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PSAK 74 sendiri merupakan adopsi dari IFRS 17.
Secara global, metode pencatatan keuangan baru bagi perusahaan asuransi ini telah berlaku pada 1 Januari 2023. Meskipun demikian, Indonesia yang mengadopsi dalam PSAK 74 menetapkan pemberlakuan aturan metode pengakuan pencatatan perusahaan asuransi ini pada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel