Ada Kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, Bagaimana Rencana Normalisasi Pasar Modal?

Bisnis.com,16 Mar 2023, 12:18 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berencana memperpanjang kebijakan relaksasi  di pasar modal yang berakhir pada 31 Maret 2023 sekalipun ada kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse.

Artinya aturan seperti auto reject bawah asimetris, hingga trading halt 30 menit dan jam perdagangan akan kembali seperti sebelum masa pandemi. Meski demikian, saat ini pasar modal bergerak volatil dan cenderung turun.

Pengamat Pasar Modal Rivan Kurniawan menilai isasi kebijakan bursa perlu dilakukan. Namun, menurut dia kebijakan ini tidak perlu dilakukan secara sekaligus. Rivan khawatir jika normalisasi bursa dilakukan secara sekaligus, maka dapat membuat investor dan trader baru panik.

“Normalisasi tetap perlu dilakukan, namun sebaiknya jangan langsung sekaligus melainkan bertahap saja. Karena takutnya investor atau trader yang relatif baru di market malah jadi panik. Nah nanti setelah sudah lebih kondusif, baru normalisasi kembali digencarkan lagi,” kata Rivan kepada Bisnis, Kamis (16/3/2023).

Rivan juga menyebut pergerakan IHSG berpeluang untuk semakin volatil menjelang pemberlakukan normalisasi kebijakan pasar modal.

Namun, Rivan menyebut investor jangka panjang, tidak perlu terlalu khawatir dengan normalisasi bursa. Hal ini, kata dia, karena isasi diperlukan.

“Karena isasi ini memang diperlukan agar market bergerak lebih sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Rivan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Relaksasi yang juga mencakup jam perdagangan bursa dan ketentuan auto reject akan kembali setelah 31 Maret 2023.

Dalam surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebutkan Peraturan OJK Kebijakan Covid-19 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.

Keputusan untuk tidak memperpanjang relaksasi ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik. Selain itu, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah telah membuat mobilitas kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini