CPOPC Minta Eropa Pahami Praktik Keberlanjutan Sawit Negara Produsen

Bisnis.com,17 Mar 2023, 21:13 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Petani membawa kelapa sawit hasil panen harian di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi petani sawit dan karet Malaysia yang mengajukan petisi ke Uni Eropa pada Rabu (15/3/2023) disebut sebagai ekspresi keprihatinan mendalam atas potensi dampak dari regulasi Deforestation-free Commodities (DR) oleh Uni Eropa.

Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman menyampaikan, Uni Eropa perlu mendengar apa yang disampaikan melalui petisi dari petani Malaysia yang porsi lahannya lebih dari 25 persen dari perkebunan sawit di sana.

“Sebagai konsumen, Uni Eropa perlu mendengar dan memahami praktik-praktik keberlanjutan yang sudah dijalankan para petani di negara-negara produsen agar tujuan regulasi DR juga mendapatkan dukungan dari pihak luar Uni Eropa yang berkepentingan dengan pasar Uni Eropa,” kata Rizal kepada Bisnis, dikutip Jumat (17/3/2023). 

Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Internasional itu mengatakan, pihaknya mendorong konsep minyak sawit berkelanjutan yang berjejak pada pemahaman berbasis komitmen bersama seperti Sustainable Development Goals (SDGs) dan bukan standar oleh satu pihak yang pemberlakuannya dipaksakan dan tanpa dialog.  

Untuk aksi serupa di Indonesia, CPOPC akan mendukung sepenuhnya. Sebab, kata dia, peningkatan kesejahteraan petani merupakan salah satu pilar CPOPC.

Sebelumnya, petani sawit dan karet Malaysia pada Rabu (15/3/2023) mengajukan petisi ke Uni Eropa guna memprotes undang-undang terkait ketentuan bebas produk hasil deforestasi.

Aturan yang disetujui pada Desember 2022 itu, mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan kapan dan di mana komoditas mereka diproduksi dan memberikan informasi yang dapat diverifikasi bahwa mereka tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020 atau berisiko terkena denda yang besar.

“Tuntutan peraturan yang sepihak dan tidak realistis tentang ketertelusuran dan geolokasi akan mencegah petani kecil mengakses pasar Eropa,” kata Asosiasi Petani Kecil, dalam pernyataan bersama melansir Reuters, Kamis (16/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini