Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung perubahan batas modal disetor pendirian perusahaan asuransi mencapai Rp500 miliar, semula Rp150 miliar. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa penambahan modal tersebut untuk memperkuat industri asuransi di Tanah Air.
"Saya mendukung, penambahan modal tidak bisa terelakkan karena untuk memperkuat posisi finansial [industri asuransi], karena risiko yang kita terima pun makin hari, makin bulan, makin tahun bervariatif," kata Budi saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Kamis (16/3/2023).
Budi menambahkan bahwa dengan penambahan modal tersebut risiko capital cash flow juga dapat diredam. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengatakan pihaknya selalu mengimbau anggotanya untuk memperhatikan batas kecukupan modal perusahaannya.
"Karena kami tau kita harus compli dengan POJK Nomor 67 tentang batas modal tersebut," kata Bern.
Bern menambahkan bahwa kecukupan modal tersebut menjadi ukuran Risk Based Capital (RBC), artinya kesehatan dari perusahaan asuransi tersebut. Dengan demikian, dia meminta perusahaan asuransi umum untuk memenuhi batas kecukupan modal tersebut dan terus meningkatkan RBC.
Adapun batas minimum modal disetor untuk pendirian perusahaan asuransi disebut bakal naik. Dalam rencana perubahan POJK Nomor 67 Pasal 12, untuk mendirikan perusahaan asuransi harus memiliki modal disetor Rp500 miliar. Angka tersebut meningkat dari peraturan sebelumnya yakni Rp150 miliar.
Tidak hanya itu, perusahaan reasuransi juga wajib memiliki modal disetor Rp1 triliun, di mana sebelumnya Rp300 miliar. Di sisi lain, perusahaan asuransi syariah harus memiliki modal disetor Rp200 miliar, naik dari aturan sebelumnya yakni Rp100 miliar.
Sementara itu, perusahaan reasuransi syariah harus memiliki modal disetor sebanyak Rp300 miliar dari semula Rp175 miliar saat pendirian.
Kendati demikian, Pasal 13 dalam perubahan yang sama belum merubah ketentuan permodalan untuk pelaku perasuransian yang telah mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan asuransi harus memenuhi modal disetor sebesar Rp150 miliar. Sementara perusahaan reasuransi wajib memenuhi modal disetor sebanyak Rp300 miliar.
Perusahaan asuransi wajib memiliki modal disetor sebesar Rp100 miliar. Terakhir perusahaan reasuransi syariah harus memiliki modal disetor sebanyak Rp175 miliar.
Penyesuaian modal tersebut hanya diperbolehkan dalam bentuk setoran tunai, konversi/pengalihan saldo laba, konversi/pengalihan pinjaman, dan/atau saham bonus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel