Hindari PHK, Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah dan Jam Kerja

Bisnis.com,17 Mar 2023, 17:10 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Seorang pekerja menunjukkan sepatu Aerostreet. /Bisnis-Nicholas Sampurna

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penerbitan aturan penyesuaian waktu kerja dan upah untuk industri padat karya tertentu guna menekan angka pemutusan hak kerja (PHK) di sektor tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan nilai ekspor industri pengolahan non migas mengalami penurunan permintaan.

Berdasarkan Data Pusat Statistik pada Februari 2023, nilai ekspor ke Amerika Serikat untuk industri tekstil turun sebesar 29,23 persen dari US$53,59 juta menjadi US$37,98 juta, industri pakaian jadi turun 33,39 persen dari US$1,04 miliar menjadi US$699,31 juta.

Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki melorot 30,78 persen dari US$565,21 juta menjadi US$391,22 juta, industri furnitur turun 33,75 persen dari US$327,32 juta menjadi US$216,85 juta.

Sementara itu, nilai ekspor ke Uni Eropa untuk industri tekstil turun 29,74 persen dari US$65,41 juta menjadi US$45,95 juta, industri pakaian jadi mengalami penurunan dari US$233,84 juta menjadi US$206,74 juta atau 11,59 persen.

Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki turun 15,04 persen dari US$417,39 juta menjadi US$354,64 juta, sedangkan industri furnitur mengalami penurunan 27,07 persen dari US$111,86 juta menjadi US$81,58 juta.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit atau diluncurkan oleh pemerintah cq Kemnaker karena untuk merespons dinamika global geopolitik yang berdampak terhadap ketenagakerjaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah mengatakan, pemerintah telah memantau penurunan kinerja ekspor dari industri padat karya tertentu sejak September tahun lalu.

Pada Oktober 2022, kata Indah, sejumlah asosiasi industri berorientasi ekspor menyurati Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta fleksibilitas dalam penyesuaian waktu kerja dan upah.

Setelah mengolah data secara mendalam, Kementerian Ketenagakerjaan merespon permintaan para pengusaha dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global pada Maret.

“Jadi potensi PHK yang ujungnya ribuan bisa ditahan, Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator membuat regulasi yang mencegah PHK yang lebih masif lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini