KSPI: Pangkas Jam Kerja dan Upah Buruh, Tak Efektif Kurangi PHK

Bisnis.com,17 Mar 2023, 19:39 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai aturan penyesuaian waktu kerja dan upah buruh untuk industri padat karya tertentu tidak akan menekan angka pemutusan hak kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aturan tersebut tidak akan terlalu efektif untuk mencegah gelombang PHK buruh di industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Menurutnya, penyesuaian waktu kerja dan upah justru akan menurunkan daya beli buruh yang nantinya berdampak terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Pasti [masih akan terjadi PHK], para pengusaha hanya tidak mau mengurangi keuntungan saja,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, para pengusaha dan pekerja akan sulit mencapai kesepakatan dalam menentukan penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah maksimal 75 persen.

Said Iqbal berpendapat, aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah diteken presiden.

“Bunyi UU atau Perpu adalah pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum,” ungkapnya.

Menurutnya, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini