Sudah Dekat Deadline, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Bisnis.com,17 Mar 2023, 08:10 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tersisa 13 hari lagi atau hingga 31 Maret 2023. Berikut cara lapor SPT Tahunan via situs Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. 

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret,” tulis @ditjenpajakri, dikutip Jumat (17/3/2023). 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. 

Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Hal yang perlu dilaporkan, yaitu penghasilan baik yang desetor sendiri atau yang sudah dipotong, serta harta, investasi, hingga alat transportasi. 

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan.  

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.  Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Cara lapor SPT Tahunan secara daring/online melalui djponline.pajak.go.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini