Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Mandiri, Cuma Modal Ponsel

Bisnis.com,18 Mar 2023, 14:36 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA  -- Masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan ponsel. 

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Beberapa di antaranya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada. Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Ini syarat membuat BPJS Kesehatan online:

- Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store

- Langkah kedua, buka aplikasi Mobile JKN.

- Langkah ketiga, lakukan pendaftaran peserta baru.

- Langkah keempat, baca ketentuan pendaftaran dan klik setuju.

- Langkah kelima, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP.

- Langkah keenam, ketik kode captcha.

- Langkah ketujuh, akan muncul data calon peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam Dukcapil. Kemudian, isi data diri dengan lengkap .

- Langkah kedelapan, pilih selanjutnya. 

- Langkah kesembilan, pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas yang diinginkan.

- Langkah kesepuluh, masukan email dan klik simpan.

- Langkah kesebelas, cek kode verifikasi yang dikirim ke alamat email.

- Langkah kedua belas, salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.

- Selanjutnya, peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran premi.

Pembayaran premi dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya. Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Untuk kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN. 

Adapun untuk biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan yakni sesuai dengan kelas yang dimiliki. Berikut rinciannya:

Kelas III: Rp42.000 (Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7000 dibayar pemerintah).

Kelas II: Rp100.000

Kelas I: Rp150.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini