200 Nasabah Siap Ajukan Gugatan Class Action ke AJB Bumiputera

Bisnis.com,18 Mar 2023, 19:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah 200 nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bergabung untuk melayangkan gugatan class action menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM). Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum sekaligus pemegang polis, Sabiruddin. 

"Baru 200 orang mengirim surat kuasa," kata Sabiruddin kepada Bisnis, Sabtu (18/3/2023). 

Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp845 juta di AJB Bumiputera 1912. Dia menilai bahwa pemotongan hak-hak pemegang polis merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas dan sistematik, serta menimbulkan kerugian secara masif.

Tidak sampai di situ, dia juga mengatakan, kerugian yang disampaikan oleh direksi yang dialami oleh AJB Bumiputera 1912 tidak didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam AD/ART perusahaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya ingin mengajak seluruh pemegang polis untuk menolak dengan tegas dan melakukan gugatan class action. Adapun, bagi pemegang polis yang akan melakukan class action dapat menghubungi Kantor Hukum Sabiruddin, Alihaq, dan rekan yang beralamat di Ruko Rolling Hills, Jalan Raya Tanjung Bunga No. 17, Makassar, Sulawesi Selatan

"Demikian saya sampaikan dengan keprihatinan dan kecintaan terhadap AJB Bumiputera 1912 sebagai rasa cinta saya atas kelangsungan usaha asuransi mutual tertua di Indonesia," tandas Sabiruddin. 

Sebelumnya, sejumlah nasabah yang tak setuju penurunan nilai klaim manfaat juga sempat berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Sementara itu, data per 1 Maret 2023, sudah ada 20.000 pemegang polis menandatangani surat persetujuan terkait PNM. Kebijakan tersebut merupakan salah satu rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

AJB Bumiputera 1912 diketahui telah membayar total klaim sebanyak Rp48,1 miliar per 13 Maret 2023. Perinciannya, klaim senilai Rp22,34 miliar telah dibayarkan kepada 7.805 pemegang polis asuransi perorangan pada 6 Maret lalu. 

Lalu, perusahaan kembali mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar pada 13 Maret 2023. Sementara itu, AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan penurunan nilai manfaat rampung pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini