Segini Gaji Esha Rahmansah, Pejabat Kemensetneg yang Istrinya Doyan Flexing

Bisnis.com,20 Mar 2023, 09:52 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Segini Gaji Esha Rahmansyah, Pejabat Kemensetneg yang Istrinya Doyan Flexing /freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Gaya hidup mewah istri pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar menjadi sorotan publik. Esha yang merupakan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg harus menanggung akibatnya yakni dinonaktifkan dari jabatannya.

Olivia, istri Esha, kedapatan warganet memamerkan hartanya (flexing) di sosial media yaitu membeli mobil mewah seharga Rp407,9 juta.

“MasyaAllah baru kali ini beli mobil enggak diniatin gegara terpesona melihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung,” tulis Olivia di media sosial pribadinya sebelum dinonaktifkan, dikutip Senin (20/3/2023).

Selain mobil sedan kuning model MG 5 senilai lebih dari Rp400 juta, dia kerap memajang foto tengah di luar negeri hingga berpose dengan mobil mewah lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan bahwa kementerian telah menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar akibat sang istrinya yang diketahui melakukan flexing atau pamer harta melalui media sosial.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” ujarnya melalui rilis yang diterima Bisnis, Minggu (19/3/2023).

Bahkan, dia melanjutkan kementerian akan telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan pejabat lainnya serta akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mengusut harta tak wajar tersebut.

“Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara,” katanya.

Gaji Esha Rahmansah

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Esha merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bergolongan IIIc. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, PNS golongan IIIc bergaji Rp2.802.300 - Rp4.602.400. Gaji pokok ini masih ditambahkan sejumlah tunjangan berdasarka aturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS beradasarkan golongan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini