Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024!

Bisnis.com,20 Mar 2023, 19:47 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.

Perintah itu disampaikan Bawaslu setelah melakukan rapat pleno terkait laporan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu yang juga menyatakan KPU bersalah merugikan Partai Prima.

Bawaslu telah menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah memeriksa laporan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kembali untuk Partai Prima mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor [KPU] untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan, yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Artinya, KPU diharuskan memberi kesempatan kembali ke Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikannya untuk jadi peserta Pemilu 2024, meski sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.

Bawaslu mendasari keputusannya itu dengan ketentuan Pasl 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait tata cara penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.

Berikut putusan lengkap Bawaslu atas laporan Partai Prima nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023:

1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor. 

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima. 

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan thd dokumen persyaratan perbaikan Prima. 

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU ttg tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini