Ratusan Aset Milik Sunjaya Purwadisastra Disita KPK, Ini Penampakannya

Bisnis.com,20 Mar 2023, 12:30 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Aset milik Sunjaya yang disita oleh KPK dan dititipkan kepada Rupbasan yakni, 7 unit mobil dan 102 aset lahan, gedung, serta bangunan yang tersebar di Kota/Kabupaten Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon menyimpan 107 aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Sunjaya pernah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan saat ini tengah terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, aset milik Sunjaya yang disita oleh KPK dan dititipkan kepada Rupbasan yakni, 7 unit mobil dan 102 aset lahan, gedung, serta bangunan yang tersebar di Kota/Kabupaten Cirebon.

“Sebelum putusan pengadilan, seluruh barang sitaan tersebut dirawat dan dijaga di rupbasan,” kata Fajar di Kota Cirebon, Senin (20/3/2023).

Saat ini, suami Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih ini tengah menjalani sidang terkait TPPU.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp53,2 miliar selama menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon pada periode 2014-2018.

Uang tersebut berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan hari raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.

Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp8,4 miliar. Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.

"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp8.442.000.000,00," Bunyi dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

"Total uang yang Terdakwa terima dari Para Camat melalui ABDUL AJID adalah berjumlah Rp1.000.000.000,00. Dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017," tulisnya.

Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dimana, setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fe sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik Penunjukan Langsung ataupun Lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5% - 105 dari nilai kontrak proyek tersebut kepada Terdakwa," katanya.

Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).

Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp9,78 miliar.

Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2. Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp25-Rp300 juta, tergantung pangkat.

Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp15 juta hingga Rp40 juta.

"Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp2.010.000.000,00," tulisnya.

Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp317 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini