Saham Waskita Beton (WSBP) Langsung ARB Usai Suspensi Dicabut

Bisnis.com,20 Mar 2023, 09:57 WIB
Penulis: Artha Adventy
Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) terpantau anjlok hingga menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB) setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mencabut suspensi perdagangannya sejak perdagangan sesi II, Jumat lalu. 

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia pada sesi I perdagangan hari ini, Senin (20/3/2023) pukul 09.23 WIB, saham pelat merah ini terpantau melemah 6,74 persen atau turun 6 poin ke posisi Rp83 per saham. 

Pada perdagangan sebelumnya, sesi II Jumat lalu, WSBP ditutup di posisi Rp89 per saham setelah turun 6,32 persen. 

Sebelumnya, Bursa mengumumkan pencabutan penghentian perdagangan sementara saham WSBP berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-UPT-00005/BEI.PP3/03-2023. Saham yang berada di papan pengembangan ini mulai diperdagangkan pada sesi II, Jumat (17/3/2023). 

WSBP mulai disuspensi sejak 31 Januari 2022 di harga Rp95 per saham. Beberapa poin pertimbangan Bursa dalam pembukaan suspensi WSBP yaitu hasil RUPO. WSBP telah mendapatkan persetujuan dari para investor mengenai Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) atas 2 seri obligasi dengan total nilai Rp2 Triliun.

Kemudian, laporan paparan publik insidental 2023 serta mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban WSBP. 

“Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek (Saham dan Obligasi) PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP, WSBP01CN1 dan WSBP01CN2) di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Jumat, tanggal 17 Maret 2023,” tulis BEI, dikutip Senin (20/3/2023). 

Merujuk laporan keuangan per 30 September 2022, WSBP tercatat memiliki utang Obligasi Tahap I Tahun 2019 senilai Rp78,62 miliar dan Obligasi Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp239,68 miliar. 

Adapun WSBP sebelumnya menyebut bersiap memenuhi komitmen pembayaran pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur seiring efektifnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023.

Sementara itu, pada 2022 WSBP meraih kontrak baru senilai Rp1,53 triliun. Perolehan nilai kontrak baru ini berasal dari beberapa proyek baik dari Waskita Group (pasar internal) maupun proyek BUMN, Pemerintah, dan Swasta (pasar eksternal). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini