DLH DKI Jakarta Sebut Proses Seleksi PJLP Harus Sesuai Prosedur

Bisnis.com,20 Mar 2023, 16:20 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto ditemu di Balai Kota DKI Jakarta usai Public Expose Strategi Pengendalian Udara Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/9/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diberhentikan karena regulasi akan diganti dengan anggota keluarga, namun berdasarkan prosedur. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menanggapi demo oleh mantan PJLP unit pelaksana kebersihan (UPK) badan air DLH DKI Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI untuk mempekerjakan anggota keluarganya sebagai PJLP. 

“Jadi, kalaupun digantikan dengan anggota keluarga yang usianya produktif, itu tetap mengikuti prosedur yang ada, dan tetap menunggu kursi kosong di PJLP atau mungkin ada yang mengundurkan diri,” ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023). 

DLH DKI telah mendata anggota keluarga yang akan menggantikan untuk bekerja di PJLP. Namun, Asep belum bisa mengumumkan jumlahnya. 

“Dari data tersebut sudah ada beberapa yang masuk. Akan tetap diprioritaskan jika memang nanti ada posisi yang kosong,” jelasnya. 

Sebagai informasi, mantan PJLP unit UPK badan air DLH DKI Jakarta unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mantan PJLP menuntut untuk mempekerjakan anggota keluarganya sebagai PJLP karena mereka diberhentikan oleh Pemprov DKI dengan alasan sudah berusia 56 tahun

Adapun aturan pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) nomor 1095 tahun 2022 tentang pedomang pengendalian PJLP yang sudah disetujui oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini