Kehadiran Hendi Prio di Satgas BLBI Terkait Utang eks Bank Universal

Bisnis.com,21 Mar 2023, 13:10 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Hendi Prio Santoso, kini Dirut Mind Id, memenuhi panggilan Satgas BLBI terkait utang PT Perdanacipta Multifinance dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) didatangi oleh Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance Hendi Prio Santosa (tertulis di laman Mind Id: Hendi Prio Santoso) terkait pemanggilan dalam rangka penyelesaian utang perusahaan di eks Bank Universal. 

Perdanacipta Multifinance memiliki utang ke Bank Universal yang hak tagihnya dimiliki negara setelah pengucuran BLBI. Besaran yang ditagihkan oleh Hendi dan para pengurus lainnya adalah sebesar Rp10,9 miliar belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara. 

"Atas pemanggilan [penagihan oleh Satgas BLBI] ini, telah hadir memenuhi panggilan tersebut Sdr Hendi Prio Santosa sebagai Wakil Direktur Utama [Perdanacipta Multifinance]," ulas Purnama T. Sianturi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI dalam keterangan yang Bisnis terima, Selasa (21/3/2023). 

Meski Hendi, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan Mind Id memenuhi panggilan, Purnama tidak merilis apakah dilakukan pembayaran sesuai yang ditagihkan. 

Sementara itu, dikesempatan terpisah Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan soal pemanggilan kepada Hendi Prio bukan menjadi masalah BUMN. 

“Soal pemanggilan Dirut MIND ID oleh Satgas BLBI itu proses individu, bukan kasus BUMN,” tegasnya saat ditemui Senin (20/3/2023). 

Terkait langkah BUMN selanjutnya kepada Hendi, Erick mengatakan, harus dibuktikan terlebih dahulu jika Hendi betul terkena masalah hukum. 

“Kalau terbukti terlibat masalah hukum pasti kita ganti, tapi proses itu biar berlangsung dulu karena kita enggak tahu detailnya seperti apa, dan belum ada laporan lagi,” jelasnya. 

Pemanggilan Hendi dan para pengurus Perdanacipta Multifinance disampaikan oleh Satgas BLBI yang dimuat di Harian Bisnis Indonesia, Senin (13/3/2023). Ada empat pihak yang dipanggil oleh Satgas BLBI yang merupakan pengurus PT Perdanacipta Multifinance, Direktur Utama Hasan Witono Wongso Krisno, Hendi Prio Santoso dan pengurus PT Perdana Inti Investama sebagai penjamin.

Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan estimasi senilai Rp28,38 triliun selama 1,5 tahun beroperasi sejak dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 2021. Satuan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.

Nilai tersebut berasal dari aset seluas 39 juta meter persegi, serta penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada sejumlah instansi negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini