Siap-siap! Gaji ke-13 PNS 2023 segera Cair, Bisa Dapat Rp5 Jutaan per Orang

Bisnis.com,21 Mar 2023, 13:49 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Gaji ke-13 PNS menjadi salah satu hal yang sering dipertanyakan. Akan tetapi, belum ada informasi pasti kapan gaji ke-13 PNS ini cair.

Hanya saja jika melihat jadwal tahun lalu, kemungkinan gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan April 2023, alias beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023. 

Soal peningkatan, ada kemungkinan PNS akan mendapatkan kenaikkan nominal untuk gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.

Hal tersebut lantaran pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun ini. 

Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun.

Dengan demikian, ada kemungkinan jika kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 uang sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023. 

Untuk rincian nominalnya sendiri belum ada angka pasti. Tapi biasanya disesuaikan dengan golongan dari PNS tersebut.

Berikut ini adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini