Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang (UU) meskipun masih menuai polemik.
DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat.