Konten Premium

Jalan Berliku Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Bisnis.com,21 Mar 2023, 16:35 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Jalan Berliku Pengesahan Perppu Cipta Kerja. Massa buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020) / BISNIS - Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang (UU) meskipun masih menuai polemik.

DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini