Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar menyampaikan bahwa pembubaran dapen tersebut terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022. Dengan dibubarkannya Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, lalu bagaimana nasib para peserta?
Ketua Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha Harvardy Muhammad Iqbal menuturkan bahwa Dana Pensiun Adisarana Wanaartha belum beroperasi sejak didirikan pada 2019. Oleh karena itu, lanjut Harvardy, DPLK Wanaartha belum memiliki peserta.
“Jadi belum ada pesertanya [Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha] dan belum ada asetnya,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya pembubaran DPLK Wanaartha lebih kepada prosedur administratif untuk melaksanakan proses likuidasi dana pensiun. “Jadi likuidasi Dapen Wanaartha lebih kepada administratif prosedural yang diatur dalam POJK No. 9/2014 tentang pembubaran dan likuidasi dana pensiun,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, produk DPLK Wanaartha meluncur pada 2019 silam yang diharapkan dapat menyuguhkan pelayanan menyeluruh bagi nasabah.
Direktur Utama Wanaartha Life waktu itu Yanes Y. Matulatuwa mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk ikut serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mempersiapkan hari tua melalui Wanaartha DPLK.
“Kami terus berusaha mewujudkan terciptanya kesejahteraan bagi karyawan yang telah bekerja untuk perusahaan hingga memasuki masa pensiunnya," ujar Yanes dalam sambutannya, Kamis (6/12/2019).
Setidaknya terdapat tiga manfaat utama apabila mengikuti Wanaartha DPLK, di antaranya adanya persiapan masa pensiun dengan nyaman, adanya kepastian kesinambungan penghasilan pada masa pensiun, dan merupakan program perusahaan yang dapat menyejahterakan karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel