Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini Anda sudah dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah karena Anda dapat mencairkan saldo baik secara offline maupun online.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang ada dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Penerima JHT adalah semua orang termasuk orang asing (WNA) yang bekerja dengan waktu singkat selama enam bulan lamanya di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan.
Ini cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui aplikasi JMO
Anda dapat mencairkan dana JHT darimana saja melalui ponsel yang Anda miliki. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan dana melalui JMO:
1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi
2. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO
3. Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
4. Pastikan kamu sudah memiliki 3 Centang Hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Tiga Centang Hijau ini adalah persyaratan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
5. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik tombol “Selanjutnya”
6. Periksa kembali data diri kamu. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Sudah”
7. Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta
8. Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening kamu yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
9. Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT kamu yang akan dibayarkan
10. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT kamu. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”
11. Proses selesai. Pengajuan klaim kamu sudah diproses. Untuk melihat proses klaim, kamu dapat membuka menu “Tracking Klaim”
2. Melalui Lapak Asik
Selain melalui aplikasi JMO, Anda dapat melakukan pencairan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang tersedia
3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (swafoto) dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file foto sebesar 6MB. Adapun dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan dengan melihat pada laman Cara Klaim
4. Selanjutnya, periksa kembali semua data yang sudah kamu isi kemudian klik simpan saat muncul menu konfirmasi data pengajuan
5. Jika sudah menyimpan data, Anda bisa mengecek e-mail Anda untuk melihat jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
6. Pada tahap wawancara, Anda akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara online
7. Jika sudah melewati tahap wawancara, berarti proses pengajuan klaim JHT kamu sudah selesai. Selanjutnya, Anda perlu menunggu saldo JHT masuk ke rekening yang Anda miliki
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Cara selanjutnya untuk melakukan pencairan JHT dengan cara offline, yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua. Dokumen asli yang dimaksud di sini bergantung pada kategori peserta yang telah diuraikan di atas. Sementara formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua akan kamu dapatkan saat berkunjung ke kantor cabang
2. Mengambil nomor antrean. Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
3. Menunggu giliran wawancara. Setelah itu, Anda dapat duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran wawancara
4. Melakukan wawancara. Pada tahap ini, Anda akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
5. Proses selesai. Jika sudah sampai tahap ini, proses pengajuan klaim JHT kamu tandanya sudah selesai. Kamu akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening milik Anda.
4. Melalui Klaim Prioritas
Melansir dari BFI Finance, Anda juga dapat melakukan pencarian melalui jalur prioritas. Prioritas ini diperuntukan bagi peserta yang sedang hamil, lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat ataupun sedang sakit. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor cabang terdekat sesuai dengan hari dan jam operasional Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB
2. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diminta untuk dilakukan verifikasi
3. Beritahu petugas soal kondisi Anda
4. Petugas akan memberikan antrian prioritas
5. Tunggu sebentar sampai antrian Anda dipanggil
6. Ikuti arahan petugas untuk melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
7. Pencairan dana akan dikirimkan melalui rekening Anda
5. Melalui Bank Kerja sama (SPO)
Selain tahapan-tahapan diatas, Anda juga dapat melakukan pencairan dengan mengunjungi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah tahapannya:
1. Kunjungi bank terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan
2. Sampaikan tujuan Anda ke petugas
3. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara
4. Setelah selesai, klaim pencairan akan dikirimkan melalui rekening bank Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel