Cara Lapor SPT Tahunan Online Mudah Lewat HP, Ini Langkahnya!

Bisnis.com,21 Mar 2023, 12:58 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dapat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan secara daring atau online menggunakan HP masing-masing tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.

Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Adapun, batas akhir pelaporan SPT untuk OP pada 31 Maret 2023 atau tersisa 10 hari lagi. Sementara untuk WP Badan hingga 30 April 2023. 

Tercatat hingga 9 Maret 2023, sebanyak 6,6 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan 5,6 juta Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dalam kurun waktu yang sama. 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini